![]() |
| Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) |
MAKASAR ---Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji resmi mengumumkan daftar jemaah haji khusus cadangan yang berhak berangkat menjalankan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman ini dirilis sebagai tindak lanjut dari laporan adanya sejumlah jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji khusus tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga semua tempat dapat terisi secara maksimal.
Kemenhaj juga mengimbau kepada jemaah yang namanya tercantum dalam daftar segera melengkapi dokumen administrasi lanjutan sebagai syarat keberangkatan. Dokumen tersebut meliputi: Surat istithaah kesehatan, Bukti kepesertaan BPJS, Paspor yang masih berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa kelengkapan dokumen tersebut juga diperlukan untuk pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK) bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus sesuai ketentuan. HIMPUH*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/program-gerakan-bersama-bersih-bersih.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar