PADANG PANJANG, KOMINFO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) sekaligus pisah sambut pejabat eselon IV dan V, Rabu (4/2/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Sertijab dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja institusi kejaksaan. Dalam sambutannya, Kajari Adhi menyampaikan, mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi dan menjadi sarana pengembangan karier aparatur.
“Selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat yang baru di Kota Padang Panjang. Kepada pejabat lama, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan kerja sama yang telah terjalin selama bertugas di Kejari Padang Panjang. Semoga sukses dan amanah di tempat tugas yang baru,” ujarnya.
Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari Rahmat Nurhidayat kepada Mega Nanda Beniv Fitria. Selanjutnya, jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diserahterimakan dari Edmon Rizal kepada Fajar Tri Kusuma Aji, serta jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari Andita Rizkianto kepada Muhammad Al Asyahri.
Rahmat Nurhidayat mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara. Sementara itu, Edmon Rizal melanjutkan tugas sebagai Kepala Seksi PABB di Kejaksaan Negeri Dumai, dan Andita Rizkianto dipercaya menjabat Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Kajari berharap pergantian pejabat ini dapat semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antarbidang dalam rangka menjaga stabilitas kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Koordinasi yang kuat antar-seksi menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik Kejaksaan,” tambahnya. (rilis)*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/teks-rekon-jejakku-di-kota-padang.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar