SEMARANG — Fenomena childfree — yaitu pilihan pasangan menikah untuk tidak memiliki anak secara permanen — semakin ramai diperbincangkan di media sosial dan kalangan masyarakat Muslim saat ini. Data dari Susenas 2022 mencatat bahwa sekitar 71.000 perempuan usia subur di Indonesia memilih hidup tanpa anak, menunjukkan fenomena ini bukan sekadar tren singkat, melainkan realitas sosial yang semakin meluas. Muhammadiyah Kota Semarang
Fenomena itu sering diasosiasikan dengan faktor tekanan ekonomi dan kondisi generasi sandwich — di mana pasangan muda harus menanggung biaya hidup sendiri sekaligus merawat orang tua — sehingga muncul pertanyaan seputar apakah keputusan childfree dapat dibenarkan secara Islam.
Respons Muhammadiyah dan NU
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menanggapi isu ini dengan sikap yang cukup tegas. Kedua ormas sepakat bahwa:
Tujuan pernikahan dalam Islam mencakup melestarikan keturunan (tanasul).
Menutup peluang memiliki anak secara permanen tanpa alasan yang jelas menurut syariat dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan dan nilai agama. Muhammadiyah Kota Semarang
Pandangan ini menekankan bahwa childfree sebagai pilihan hidup bukan sekadar persoalan gaya hidup modern, tetapi memiliki implikasi teologis yang serius dalam konteks Islam.
Beda Antara Pengaturan Kelahiran dan Batasan Total
Ini juga menjelaskan perbedaan penting dalam istilah hukum Islam:
Tanzhim al-nasl: pengaturan jarak kelahiran anak untuk tujuan kesehatan atau kesiapan ekonomi keluarga dianggap dibenarkan dan mampu dijelaskan secara rasional.
Tahdid al-nasl: pembatasan keturunan secara permanen tanpa alasan medis atau syar’i dianggap ditolak oleh mayoritas ulama. Muhammadiyah Kota Semarang
Penekanan ini bertujuan untuk membedakan antara perencanaan keluarga yang sehat dan penolakan permanen terhadap kehadiran anak.
Dalil dan Perspektif Keagamaan
Dalam pandangan ini, hukum Islam menolak sikap yang semata-mata didasari ketakutan terhadap ketidakpastian ekonomi. Al-Qur’an dalam Surat Al-Isra ayat 31 secara tegas mengingatkan agar umat tidak menolak anak karena rasa takut miskin, karena rezeki adalah janji Allah SWT. Muhammadiyah Kota Semarang
Selain itu, tokoh tasawuf seperti Imam Al-Ghazali menafsirkan anak sebagai investasi ibadah jangka panjang; doa dan amal anak yang saleh akan terus mengalir bahkan setelah orang tua meninggal dunia.
Antara Kebebasan Individual dan Mandat Syariat: Kritik terhadap Tren Childfree
Fenomena childfree, yaitu pilihan sadar pasangan menikah untuk tidak memiliki anak, bukan sekadar pilihan pribadi; ia membuka luka lama di persimpangan antara dunia modern dan tradisi religius. Di satu sisi, ia mencerminkan kebebasan individual dalam masyarakat kontemporer; di sisi lain, ia meruncing menjadi polemik keagamaan yang melibatkan otoritas fikih dan maqāṣid syariat.
Dalam tulisan organisasi-organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), pilihan childfree dipandang lebih dari sekadar ekspresi kebebasan: ia dianggap berimplikasi teologis dan sosial yang serius. Mereka menolak tindakan memutus keturunan tanpa alasan syar’i, karena pernikahan dalam Islam tidak hanya soal hak individu tetapi juga soal tanasul —melestarikan keturunan sebagai bagian dari tujuan esensial syariat.
Sikap ini berakar kuat pada ayat Al-Isrā’ (17:31) yang melarang membunuh anak karena takut miskin, sekaligus menjanjikan rezeki bagi orang tua dan keturunannya. Tafsiran tradisional ulama menegaskan bahwa sikap pesimistis terhadap kecukupan rizq adalah bentuk putus asa dari rahmat Allah yang seharusnya tidak berlaku bagi mukmin.
Namun kritik tajam muncul ketika kita menimbang antara teks dan realitas: apakah semua alasan childfree semata karena takut miskin atau hidup nyaman? Kajian ilmiah kontemporer menegaskan bahwa motivasi pilihan ini jauh lebih kompleks: termasuk kekhawatiran kesehatan mental dan fisik, beban ekonomi yang tak seimbang, perhatian terhadap dampak lingkungan, bahkan pengalaman trauma pribadi.
Dari perspektif maqāṣid al-syari’ah sendiri, tujuan syariat bukan hanya satu: melindungi keturunan (hifz al-nasl) tetapi juga menjaga kehidupan (hifz al-nafs), kehormatan (hifz al-‘ird), akal (hifz al-‘aql), dan ketertiban sosial (hifz al-māl). Ketika pilihan childfree lahir karena alasan serius yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan mental, atau kemampuan nyata untuk membesarkan anak secara bertanggung jawab, maka penolakan terhadap pilihan itu sebagai “haram mutlak” patut dipertanyakan. Pendekatan maqāṣid, seperti yang dibahas dalam beberapa kajian kontemporer, menunjukkan bahwa tidak adanya nas eksplisit yang melarang secara mutlak membuat hukum atas pilihan ini tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih tanpa mempertimbangkan illah dan maslahah yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, problemnya bukan sekadar bagaimana childfree dinilai oleh teks tradisional, tetapi bagaimana teks itu dipahami dalam konteks mutakhir —di mana perempuan dan laki-laki mengajukan argumen yang secara etis valid: bahwa mengawali kehidupan baru di dunia yang penuh penderitaan tanpa kesiapan batin dan materi bisa jadi lebih merugikan dibandingkan nilai yang ingin dijaga oleh syariat. Dalam ranah ini, diskursus fikih yang hidup tidak bisa hanya mengandalkan tafsir klasik tanpa membuka ruang interpretatif yang memberi ruang bagi empati dan kontekstualisasi.
Terakhir, kritik tajam terhadap penolakan absolut terhadap childfree harus menyoroti dinamika sosial yang lebih luas: Islam sebagai sistem hidup bukan hanya ritual formal atau dogma tetap, tetapi juga struktur moral yang menyertakan tanggung jawab sosial. Privasi keputusan keluarga dan nilai kebersamaan dalam masyarakat sama pentingnya dengan pelestarian keturunan. Oleh karenanya, dari sudut pandang maqāṣid, perlu dialog hermeneutik yang jujur dan terbuka antara para ulama, akademisi, dan pasangan muslim kontemporer untuk membahas fenomena ini dengan presisi, bukan sekadar respons reaktif berdasarkan ketakutan atau doktrin statis. Muhammadiyah Kota Semarang*

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar