TANAH DATAR- Pernyataan Wakil Bupati Tanah Datar bahwa Juknis dan SOP Bansos Kesehatan akan diselesaikan dalam sepekan terdengar menenangkan. Tapi di balik kalimat birokratis itu, ada kenyataan yang tak boleh diabaikan: masyarakat sakit tidak bisa menunggu rapat selesai.
Perubahan skema dari Universal Health Coverage (UHC) ke Bantuan Sosial Kesehatan bukan sekadar soal administrasi. Ia menyentuh urusan paling dasar: hak warga untuk hidup sehat. Maka ketika juknis belum rampung, yang terjadi di lapangan sering kali bukan kekosongan aturan, melainkan kebingungan berlapis—di puskesmas, di rumah sakit, hingga di rumah warga miskin yang bertanya, “Saya masih ditanggung atau tidak?”
Penekanan Ahmad Fadly soal pentingnya juknis dan SOP memang tepat. Tanpa panduan jelas, pelayanan kesehatan bisa berubah menjadi lotre nasib. Tapi masalah klasiknya selalu sama: dokumen rapi di atas kertas, tersendat di bawah. Sosialisasi yang terlambat, data yang tak sinkron, dan OPD yang berjalan sendiri-sendiri kerap membuat warga jadi korban paling sabar—dan paling menderita.
Seruan agar OPD bersinergi terdengar normatif, tapi krusial. Data kependudukan, kemiskinan, kesehatan, hingga rumah sakit harus bicara dalam satu bahasa. Jika tidak, bansos kesehatan hanya akan dinikmati mereka yang “datanya beres”, sementara yang paling rentan justru tercecer di antara tabel dan aplikasi.
Lebih jauh, perubahan UHC ke bansos kesehatan mengandung risiko politis dan sosial. UHC bersifat universal, bansos bersifat selektif. Di titik inilah transparansi juknis menjadi harga mati. Siapa yang berhak? Siapa yang gugur? Dan atas dasar apa? Tanpa kejelasan, kebijakan ini rawan dipersepsikan tidak adil—bahkan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat nagari.
Pemkab Tanah Datar punya waktu satu minggu, kata wabup. Waktu yang singkat untuk sebuah kebijakan besar. Maka jangan hanya kejar selesai, tapi kejar dipahami dan dijalankan. Karena bagi warga, SOP bukan sekadar dokumen—ia adalah penentu apakah mereka bisa berobat hari ini, atau menunda sampai penyakit bertambah parah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar masih menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan pelaksanan Bantuan Sosial (Bansos) Kesehatan perubahan dari program Universal Health Coveramge (UHC).
Hal itu dikemukan Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Ahmad Fadly, ketika memimpin Rapat Koordinasi (rakor), diaula Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (19/1/2026).
“Petunjuk Teknis (Juknis) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Bansos Kesehatan diharapkan dalam minggu ini selesai,” ujar wabup.
Sebab kata wabup, Juknis dan SOP ini salah satu elemen penting, sehingga jelas alur serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan program Bansos kesehatan ini.
“Juknis dan SOP ini, agar segera diselesaikan secepatnya. Sehingga bisa disosialisasikan kepada kepada camat dan pemerintah nagari, agar informasi ini bisa sampai juga ke masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, wabup juga menekankan kepada OPD terkait, agar bersinergi dan bekerjasama yang baik dalam menyukseskan program bansos kesehatan ini.
“Data lengkap dan akurat sangat kita harapkan dari dinas terkait, sehingga semua masyarakat Tanah Datar nantinya berhak memperoleh layanan Bansos kesehatan ini. Karena itu diminta OPD terkait saling bersinergi dan kerjasama yang baik,” pungkasnya.
Rakor yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis PMDPPKB, Kadis Dukcapil, Sekretaris RSUD M. Ali Hanafiah, dan Baznas Tanah Datar. (Nas)
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/peresmian-sppg-sawah-tangah-oleh-kepala.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar