![]() |
JAKARTA —Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD — alih‑alih pemilihan langsung oleh rakyat — terus memicu respons kuat di masyarakat dan jagat media sosial. Namun, meski volume percakapan tinggi, opini publik belum terkonsolidasi menjadi sebuah front penolakan yang solid, sehingga membuka ruang bagi manuver elit politik.
Pengamatan data media sosial oleh analis menunjukkan reaksi yang gaduh dan emosional, tetapi arah pendapat beragam. Menurut Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, percakapan yang mencapai jutaan interaksi antara 5 Desember 2025 dan 6 Januari 2026 itu mencerminkan bahwa tidak ada konsensus jelas antara kelompok yang menolak dan yang mempertimbangkan opsi tersebut.
Fahmi menjelaskan bahwa kebisingan di platform seperti X (Twitter) sering kali didominasi oleh suara penolakan keras, tetapi di platform lain seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, sentimen lebih beragam — bahkan ada proporsi yang mendukung atau mempertimbangkan gagasan tersebut sebagai bagian dari debat kebijakan yang sah.
Sikap Politik dan Partai
Rangkaian pernyataan elite politik memperlihatkan bahwa penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD tidak bersifat universal:
PDIP secara tegas menolak gagasan ini. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah pencapaian penting demokrasi pasca‑Reformasi dan bahwa mengembalikan sistem melalui DPRD berisiko mereduksi kedaulatan rakyat.
Ketua DPR RI dari PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa partainya menolak wacana tersebut tetapi tetap membuka ruang komunikasi dengan fraksi lain di DPR.
Di sisi lain, beberapa partai pernah menyatakan dukungan atau terbuka terhadap wacana Pilkada DPRD, dengan catatan penanganan yang hati‑hati agar tidak memicu gejolak publik.
Opini Publik Terbelah, Dampak Politik Menguat
Menurut Fahmi, ketidaksatuan di antara pihak yang menolak sebenarnya memberi peluang bagi kalangan elit politik untuk terus mendorong wacana tersebut atau menggunakannya sebagai bagian dari negosiasi politik yang lebih luas. Ketika penolakan tidak cukup terorganisir, kata Fahmi, posisi elite menjadi lebih kuat untuk memengaruhi arah kebijakan.
Pendukung Pilkada lewat DPRD mengklaim perubahan tersebut dapat mengurangi biaya politik dan kompleksitas penyelenggaraan pilkada langsung, sementara penentangnya berargumen bahwa model ini di masa lalu seringkali memperkuat jaringan elite partai dan melemahkan kontrol rakyat.
Intinya:
Isu Pilkada lewat DPRD tengah menjadi perdebatan intens yang bukan sekadar soal prosedur pemilihan kepala daerah, tetapi juga berimplikasi pada persepsi publik tentang demokrasi, representasi, dan kekuatan elite politik. Walaupun banyak penolakan muncul di media sosial, suara tersebut belum terkoordinasi dengan kuat sehingga membuka celah kesempatan bagi elite politik untuk bergerak dalam pembahasan regulasi yang lebih besar
Isu pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali merebak di ruang publik, bukan sekadar sebagai wacana administratif, tetapi sebagai cermin ketegangan demokrasi Indonesia kontemporer. Penolakan yang “ramai” di media sosial tak serta merta menunjukkan konsensus kuat di masyarakat, melainkan justru menggambarkan fragmentasi pendapat yang membuka celah strategis bagi elite politik untuk melakukan manuver terselubung.
Sinyalemen ini penting: meskipun volume kritik terhadap pilkada via DPRD tinggi di platform seperti X (Twitter), Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, suara tersebut tidak menyatu dalam narasi bersama yang kuat dan terkoordinasi. Data pemantauan menunjukkan interaksi besar namun arah opini yang terpecah-pelah — sebagian melihatnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan rakyat, sebagian lainnya justru membaca wacana itu sebagai solusi pragmatis terhadap biaya politik yang dianggap membengkak.
Dalam dinamika seperti ini, kegaduhan media sosial dapat menjadi ilusi konsensus sekaligus alat politik. Ketidaksatuan dan relasi emosional yang saling tumpang tindih justru memberikan ruang bagi elite politik untuk mengatur narasi, memanfaatkan ketidakjelasan opini publik untuk menempatkan agenda mereka sendiri — baik dalam skema legislasi maupun pembentukan persepsi. Ketika suara penolakan terbagi, batas antara protes autentik dan retorika instrumental seringkali sulit dibedakan.
Demokrasi dalam Persimpangan — Antara Partisipasi Publik dan Kalkulasi Politik Elit
Kritik terhadap wacana pilkada lewat DPRD tak hanya muncul dari jagat maya, melainkan juga dari aktor politik arus utama. Partai seperti PDI Perjuangan menolak gagasan tersebut secara tegas dengan alasan bahwa pilkada langsung adalah pencapaian demokratisasi yang tak bisa ditawar lagi dan harus dilindungi sebagai hak konstitusional rakyat. Pemimpin partai tersebut menegaskan penolakan mereka sebagai komitmen ideologis dan historis terhadap kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, banyak partai lain dan elite pemerintahan melihat pilkada melalui DPRD sebagai respons terhadap tekanan biaya politik yang tinggi serta tantangan teknis penyelenggaraan pilkada langsung. Mereka menilai bahwa perubahan model tidak otomatis melanggar prinsip demokrasi, selama mekanisme partisipasi tetap dijaga dan dirancang secara inklusif. Argumen ini tidak terlepas dari konteks global di mana beberapa negara menerapkan model serupa dengan alasan efisiensi atau stabilitas.
Namun, persepsi publik yang mayoritas menolak — misalnya lebih dari 66% responden menurut survei independen — mencerminkan ketidakpercayaan terhadap elit politik dan suasana politik yang cepat memicu kekhawatiran akan kemunduran demokrasi atau resurgensi praktik politik otoriter masa lalu.
Media Sosial: Arena Opini, Bukan Representasi Massa
Gaduh di media sosial sering dibaca sebagai bukti kuatnya oposisi terhadap kebijakan pilkada melalui DPRD. Namun, analisis realistis menunjukkan bahwa platform digital cenderung memantulkan kebisingan yang tidak selalu mewakili struktur opini publik secara keseluruhan. Narasi yang dominan di media daring mainstream cenderung lebih seimbang, menunjukkan bahwa pandangan terhadap isu ini lebih kompleks daripada sekadar oposisi keras terhadap kebijakan.
Dalam konteks demokrasi digital, media sosial lebih sering menjadi ruang ekspresi emosional dan reaktif, bukan arena deliberasi rasional dan konsensus politik. Ketika opini terpecah-pisah, elite politik yang memahami dinamika ini bisa lebih mudah mengarahkan percakapan, menentukan framing, atau bahkan menggiring keputusan legislatif sesuai kepentingan mereka sendiri — terutama saat tekanan publik tampak belum cukup kuat untuk memaksa perubahan kebijakan.
Kesimpulan: Fragmentasi Pendapat, Bukan Kekuatan Demokrasi
Inti dari kegaduhan ini bukan sekadar tentang pro dan kontra terhadap sebuah model pemilihan, melainkan tentang bagaimana demokrasi Indonesia sedang diuji: apakah suara rakyat dapat tetap menjadi pendorong utama dalam proses politik, atau justru tergeser oleh strategi elite yang memanfaatkan celah fragmentasi opini publik. Ketika penolakan tampak gaduh tetapi terpecah, ruang itu justru menjadi medan strategi bagi pihak yang berkepentingan untuk melakukan manuver kebijakan tanpa harus secara eksplisit mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. R/BS*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/psp-pacu-persiapan-administrasi-jelang.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar