![]() |
JAKARTA – Pemerintah memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perubahan sistem pemilu mendatang berpotensi menghapus istilah “pemilihan kepala daerah” atau pilkada.
Yusril menekankan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, mekanisme teknis Pemilu 2029 masih dalam kajian mendalam. Ia juga menegaskan bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD masih sebatas diskursus publik dan belum menjadi kebijakan resmi.
Dasar Hukum Perubahan Pemilu
Perubahan desain Pemilu 2029 merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
Putusan ini didasarkan pada kewenangan konstitusional MK yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi.
Format Baru Pemilu 2029
Berdasarkan putusan MK, Pemilu 2029 akan dibagi menjadi dua skema:
Pemilu Nasional: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
Pemilu Daerah: Pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai pemilu serentak lima kotak suara pada Pemilu 2019 dan 2024 menimbulkan beban berat bagi pemilih dan penyelenggara, serta membuat isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional. Pemisahan jadwal diharapkan meningkatkan kualitas demokrasi, fokus partisipasi pemilih, dan memberi ruang lebih proporsional bagi isu lokal.
Pemerintah kini dituntut untuk segera menyiapkan revisi undang-undang dan regulasi turunan agar Pemilu 2029 berjalan sesuai konstitusi dan memiliki kepastian hukum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka babak baru dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu Indonesia. Skema Pemilu 2029 yang mengikuti putusan MK, termasuk potensi penghapusan istilah “Pilkada”, bukan sekadar perubahan terminologi, tetapi cerminan dari dinamika politik dan hukum yang kompleks.
Menko Yusril menegaskan bahwa reformasi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi dengan konstitusi, memastikan setiap mekanisme pemilihan kepala daerah maupun legislatif berada dalam koridor hukum yang sah. Namun, pertanyaannya bukan hanya pada kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga pada dampaknya terhadap demokrasi substantif.
Penghapusan istilah “Pilkada” berpotensi mengaburkan identitas pemilihan lokal yang selama ini menjadi instrumen representasi rakyat di tingkat daerah. Pilkada selama ini tidak hanya soal pemilihan eksekutif lokal, tetapi juga simbol otonomi daerah dan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses politik. Menghilangkan istilah ini, tanpa sosialisasi yang tepat, bisa menimbulkan kebingungan politik dan mereduksi partisipasi publik.
Lebih jauh, perubahan skema pemilu harus diawasi agar tidak menjadi celah bagi praktik politik transaksional atau konsolidasi kekuasaan elit. Reformasi prosedural tanpa reformasi substantif—seperti penguatan pendidikan politik, transparansi dana kampanye, dan pengawasan independen—hanya akan menjadi perubahan kosmetik.
Indonesia sedang berada di persimpangan antara kepatuhan hukum dan kualitas demokrasi. Keputusan MK harus dijadikan momentum untuk mendorong pemilu yang lebih adil dan akuntabel, bukan sekadar menyesuaikan istilah atau prosedur administratif. Jika tidak, skema Pemilu 2029 berisiko menjadi simbol perubahan yang terlihat di permukaan, namun gagal mengubah struktur politik yang lebih dalam.
Dalam konteks ini, peran masyarakat, akademisi, dan media kritis menjadi krusial. Reformasi pemilu bukan sekadar urusan pemerintah dan pengadilan; ia adalah pertaruhan masa depan demokrasi Indonesia. Mengikuti putusan MK adalah kewajiban hukum, tetapi mempertahankan esensi demokrasi adalah tanggung jawab moral setiap warga negara.


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar