Mengenal Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peranannya dalam Kehidupan Bermasyarakat - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 04 Januari 2026

Mengenal Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peranannya dalam Kehidupan Bermasyarakat


SEMARANG — Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap berhadapan dengan berbagai persoalan hukum seperti perjanjian, warisan, sengketa tanah, hingga hubungan keluarga. Seluruh persoalan tersebut berada dalam ranah hukum perdata, yaitu cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang kedudukannya setara.


Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata merupakan seperangkat aturan hukum privat yang mengatur hubungan, hak, dan kewajiban antara individu maupun badan hukum. Hubungan yang diatur bersifat keperdataan, artinya tidak melibatkan kepentingan negara secara langsung, melainkan kepentingan pribadi para pihak.


Pakar hukum Soerjono Soekanto menyatakan bahwa hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum antar individu atau badan hukum. Sementara itu, Subekti mendefinisikan hukum perdata sebagai seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.


Di Indonesia, ketentuan hukum perdata pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari sistem hukum Belanda. Meski telah berusia lebih dari satu abad, KUHPerdata masih berlaku dan menjadi rujukan utama sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.


Ruang Lingkup Hukum Perdata

Hukum perdata memiliki cakupan yang luas dan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ruang lingkup utama hukum perdata meliputi:

Hukum Orang, yang mengatur subjek hukum, baik orang maupun badan hukum, termasuk status dan kecakapan bertindak.

Hukum Keluarga, yang mencakup perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, serta kewarisan.

Hukum Benda atau Harta Kekayaan, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan benda, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Hukum Perjanjian, yang mengatur hubungan kontraktual, syarat sah perjanjian, serta akibat hukum dari wanprestasi.

Hukum Waris, yang mengatur peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia.

Hukum Acara Perdata, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.


Kedudukan Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam sistem hukum nasional Indonesia, hukum perdata menempati posisi penting sebagai hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, KUHPerdata tetap berlaku sebagai hukum positif sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang baru.

Keberadaan hukum perdata berperan besar dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak perorangan, serta mendukung stabilitas hubungan sosial dan ekonomi masyarakat.


Orang dan Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Dalam hukum perdata, dikenal dua jenis subjek hukum, yaitu orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).

Orang adalah manusia yang memiliki hak dan kewajiban sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun, kecakapan bertindaknya dapat dibatasi oleh undang-undang, misalnya karena usia atau pengampuan. Sementara itu, badan hukum merupakan subjek hukum yang bukan manusia, tetapi diakui oleh hukum, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pengurusnya, serta bertindak melalui organ yang sah.


Benda dalam Perspektif Hukum Perdata

Benda dalam hukum perdata diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik dan memiliki nilai ekonomis. Benda tidak hanya berupa barang berwujud seperti tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup benda tidak berwujud seperti hak cipta, paten, saham, dan piutang.

Secara hukum, benda diklasifikasikan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, serta benda berwujud dan tidak berwujud. Klasifikasi ini memiliki implikasi hukum yang berbeda, khususnya terkait penguasaan dan peralihan hak.


Kecakapan Bertindak Hukum

Kecakapan bertindak hukum adalah kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum secara sah dan bertanggung jawab atas akibat hukumnya. KUHPerdata menyatakan bahwa yang termasuk tidak cakap bertindak hukum adalah anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap tidak otomatis batal demi hukum, melainkan bersifat dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum tanpa menghilangkan kepastian hukum.


Domisili dan Fungsinya dalam Hukum Perdata

Domisili merupakan tempat yang oleh hukum dianggap sebagai kediaman seseorang untuk kepentingan hukum. KUHPerdata mengenal domisili sukarela, domisili karena undang-undang, dan domisili pilihan yang ditentukan dalam perjanjian.

Penentuan domisili memiliki fungsi penting, antara lain untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan, tempat pemanggilan para pihak, serta lokasi pelaksanaan suatu perjanjian.


Penutup

Hukum perdata merupakan pilar utama dalam mengatur hubungan hukum antarindividu dan badan hukum di Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap hukum perdata tidak hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. (HP*)

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/bupati-eka-putra-tegaskan-asn-tanah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here