KUHAP Baru, Polisi Wajib Gunakan Kamera Pengawas dalam Pemeriksaan Tersangka - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 Januari 2026

KUHAP Baru, Polisi Wajib Gunakan Kamera Pengawas dalam Pemeriksaan Tersangka


JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI telah memberlakukan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap pemeriksaan terhadap tersangka oleh aparat penegak hukum. Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah Undang-Undang KUHAP disahkan pada akhir 2025. 


Rekaman Wajib Selama Pemeriksaan


Dalam Pasal 30 KUHAP yang baru, disebutkan secara tegas bahwa setiap pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana harus direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Tidak ada pilihan untuk tidak merekam — ini merupakan kewajiban hukum bagi penyidik.


Rekaman kamera pengawas ini nantinya tidak hanya berfungsi untuk keperluan internal penyidikan, tetapi juga dapat digunakan dalam: Tahap penyidikan, Penuntutan,


Pembelaan tersangka atau terdakwa,


Pemerintah menegaskan aturan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan hukum seluruh pihak, khususnya untuk mencegah intimidasi, penyiksaan, atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas penyidik. Wakil Menteri Hukum menyatakan bahwa rekaman CCTV menjadi alat kontrol supaya proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum acara pidana.


Selain itu, penggunaan kamera pengawas juga diharapkan bisa memberikan jaminan bahwa hak asasi tersangka, korban, dan saksi dihormati sepanjang proses penyidikan. 


Regulasi Turunan dan Implementasi


Meski kewajiban rekaman sudah diatur dalam KUHAP, aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu penetapan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan turunan lainnya agar penggunaan rekaman dapat diatur secara rinci.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penggunaan bodycam atau kamera badan bagi petugas kepolisian sebagai pelengkap sistem perekaman untuk meningkatkan akuntabilitas aparat di lapangan.


Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase reformasi struktural yang penting. Salah satu perubahan paling signifikan — dan sekaligus paling kontroversial — adalah ketentuan dalam Pasal 30 KUHAP baru yang mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung. Rekaman ini diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk kepentingan investigasi, penuntutan, dan pembelaan tersangka di pengadilan.


Secara normatif, keharusan merekam pemeriksaan merupakan lompatan besar menuju penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Selama ini, praktik pemeriksaan di kepolisian seringkali bergantung sepenuhnya pada berita acara pemeriksaan yang disusun oleh penyidik, sementara tersangka dan penasihat hukumnya hanya bisa menandatangani dokumen yang dibuat pihak berwenang. Ketidakberimbangan ini membuka ruang bagi manipulasi fakta, intimidasi, hingga kekerasan selama pemeriksaan — termasuk perilaku yang tidak manusiawi atau melanggar hak asasi manusia. Dengan kamera pengawas yang merekam seluruh proses, diharapkan setiap tindakan penyidik terekam utuh, mengurangi peluang penyiksaan, intimidasi, atau manipulasi bukti.


Namun, meskipun niatnya mulia, implementasi kewajiban ini tidak bisa dipahami hanya sebagai semata-mata teknokratis. Ia juga mencerminkan ketidaksiapan sistem hukum Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Pertama, KUHAP mewajibkan rekaman, tetapi rincian teknis — seperti standar operasional perekaman, perlindungan data, dan akses terhadap rekaman — masih menunggu aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Situasi ini berpotensi menciptakan jurang antara norma ideal dan praktik di lapangan, di mana aparat seringkali masih harus beradaptasi dengan budaya kerja baru yang sangat bergantung pada teknologi.


Kedua, penggunaan kamera pengawas serupa CCTV, meski penting, tidak otomatis menjamin kualitas rekaman yang adil. Kamera di ruangan pemeriksaan bisa saja ditempatkan secara tidak optimal, materialnya bermutu rendah, atau rentan terhadap manipulasi pascaproduksi. Tanpa standar teknis yang kuat dan mekanisme audit independen, rekaman bisa menjadi artefak yang justru diperdebatkan di pengadilan, bukan alat objektif yang memperjelas kebenaran. Ketiadaan regulasi turunan yang jelas berpotensi menempatkan rekaman sebagai dokumen administratif yang mudah dipertanyakan kredibilitasnya.


Lebih jauh lagi, dorongan untuk memasukkan bodycam polisi di luar ruang pemeriksaan mencerminkan kekosongan pengaturan moral dan profesional yang lebih luas. Pemeriksaan tersangka bukan sekadar suksesi teknis, melainkan arena di mana hak asasi, rasa hormat, dan kewenangan negara saling beradu. Kamera mungkin merekam apa yang terjadi, tetapi tidak otomatis mencegah kekerasan psikologis, pertanyaan memaksa, atau praktik yang bersifat sugestif. Tanpa reformasi budaya profesi penyidik — termasuk pendidikan HAM, akuntabilitas internal, dan penegakan sanksi yang tegas — kamera hanya akan merekam apa yang terjadi, bukan mengubah apa yang seharusnya terjadi.


Selain itu, pengakuan rekaman sebagai alat pembelaan tersangka memperlihatkan upaya KUHAP baru untuk menyeimbangkan posisi tersangka dalam proses peradilan. Namun, ini juga menuntut ketersediaan akses informasi dan pendampingan hukum yang efektif bagi semua lapisan masyarakat. Sementara itu, di banyak wilayah di Indonesia, tersangka masih belum mendapatkan penasihat hukum yang memadai atau pemahaman hak hukum yang cukup untuk menavigasi bukti digital seperti rekaman video. Ketimpangan akses ini mengundang pertanyaan apakah kebijakan teknis tanpa pemerataan akses justru akan memperlebar jurang ketidakadilan.


Akhirnya, kewajiban kamera dalam pemeriksaan tersangka harus dipandang sebagai bagian dari perombakan sistemik, bukan solusi tunggal. Ia menunjukkan niat legislator untuk membawa penegakan hukum Indonesia lebih dekat pada standar internasional tentang hak tersangka dan keadilan prosedural. Namun, tanpa aturan pelaksana yang kuat, standar teknis yang konsisten, serta komitmen penuh dari kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya, reformasi ini berpotensi menjadi simbol formal, bukan praksis substantif di lapangan. Hal yang lebih penting daripada sekadar merekam adalah memastikan bahwa rekaman itu menjadi alat pencegah pelanggaran dan memperkokoh keadilan — bukan sekadar rekaman yang bisu dan terabaikan. Antara News*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/jembatan-kembar-diproyeksikan-jadi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here