JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Purbaya, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak tersebut.
Namun, Purbaya menegaskan pihak Kemenkeu tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, dikutip dari Detikcom.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," tambah Purbaya.
Purbaya menuturkan pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap.
Dia juga memastikan Kemenkeu menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima," tegas Purbaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli sebelumnya menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," kata Rosmauli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut).
Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Minggu (12/1/2026).
Adapun, tersangkanya a.l. penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.
KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," jelasnya. (*)
Operasi Tangkap Tangan menyasar jantung kepercayaan publik: kantor pajak. Seperti pola yang berulang, respons resmi pun datang dengan kalimat yang terdengar rapi, normatif, dan aman: pendampingan hukum, tanpa intervensi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang negara tak boleh meninggalkan pegawainya. Secara administratif, itu benar. Secara etika, kalimat itu berdiri di wilayah abu-abu yang rawan disalahartikan. Di mata publik yang lelah oleh drama korupsi, pendampingan hukum pada pejabat pajak yang tertangkap basah menerima suap Rp4 miliar bukan sekadar prosedur—ia bisa terbaca sebagai perlindungan moral terselubung.
Kasus ini bukan salah tulis laporan. Bukan beda tafsir regulasi. Ini soal uang suap yang ditukar dolar Singapura, diserahkan tunai, dan dibagi-bagi. Ada kepala KPP, ada pejabat pengawas, ada tim penilai. Ini bukan kerja satu orang khilaf. Ini indikasi sistem yang sudah terbiasa bermain di ruang gelap.
Maka ketika negara berkata, “Kami dampingi, tapi tidak mengintervensi,” publik berhak bertanya:
di mana garis tegasnya?
Pendampingan hukum memang hak setiap warga negara. Tapi pejabat pajak bukan warga biasa. Mereka pemegang kunci penerimaan negara. Mereka memungut dengan satu tangan, lalu—dalam kasus ini—mencuri dengan tangan lain. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan kas negara, tapi membunuh kepercayaan wajib pajak yang taat.
Pernyataan bahwa “apa pun putusan hukum akan diterima” seharusnya tidak berhenti di pengadilan. Jika vonis bersalah, maka sanksi harus keras, terbuka, dan tanpa romantisasi “oknum”. Karena terlalu sering, kata oknum dipakai untuk mencuci sistem yang busuk.
KPK sudah bekerja. Publik sudah menilai.
Kini giliran Kementerian Keuangan membuktikan satu hal penting: bahwa pendampingan hukum bukan karpet merah bagi pelanggar, melainkan sekadar pemenuhan hak dasar—tanpa simpati berlebih, tanpa bahasa yang melunakkan kejahatan.
Korupsi di kantor pajak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan dan pengkhianatan tidak pantas diperlakukan dengan bahasa yang terlalu ramah. DTN*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/bpjs-dan-gojek-pastikan-pengemudi-mitra.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar