JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, beserta penasihat hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua tim JPU, Roy Riady, menilai eksepsi yang diajukan itu merupakan bentuk kepanikan dan kegalauan penasihat hukum dan terdakwa. Menurut jaksa, banyak poin dalam eksepsi justru tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi alasan keberatan yang dapat diajukan terhadap surat dakwaan.
Jaksa menegaskan bahwa dalam eksepsi tersebut terdapat narasi yang dianggap seolah‑olah penegakan hukum dalam perkara ini tidak adil dan hanya berdasarkan prasangka buruk serta asumsi sepihak terhadap aparat penegak hukum. Pernyataan seperti itu, menurut jaksa, tidak relevan dengan alasan eksepsi yang diperkenankan secara hukum dan justru berpotensi merusak kredibilitas proses hukum di Indonesia.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan, dengan alasan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara jelas, cermat, lengkap, dan sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selanjutnya, jaksa meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara pokok.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa eksepsi yang memuat tuduhan prasangka buruk atau suuzan terhadap penegak hukum tidak menjadi alasan hukum yang kuat untuk menunda atau membatalkan proses persidangan.
Menyusul tanggapan jaksa, pada 12 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kepada kuasa hukum terdakwa sebelum pembuktian dimulai.
Perkara ini merupakan bagian dari gugatan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan kerugian negara yang didakwa mencapai miliaran rupiah
Sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, membuka babak baru yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pertarungan hukum di ruang sidang. Ketika tim penasihat hukum Nadiem mengajukan eksepsi—suatu keberatan formal atas dakwaan—ruang itu seharusnya menjadi arena argumentasi hukum yang rasional dan berbasis ketentuan. Namun, respons jaksa terhadap eksepsi tersebut memperlihatkan bukan sekadar perbedaan interpretasi aturan, tetapi juga kegaduhan yang mencerminkan masalah yang lebih dalam: krisis legitimasi proses penegakan hukum di mata publik dan hubungan antara hukum dan kekuasaan.
Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyebut eksepsi itu sebagai “bentuk kepanikan” dan kegalauan penasihat hukum serta terdakwa karena mengandung banyak hal yang, menurut jaksa, berada di luar kerangka yang diperbolehkan oleh ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). bentengsumbar.com Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik teknis terhadap materi eksepsi, tetapi juga upaya untuk mendemokratisasi narasi yang muncul di publik: upaya membingkai pihak lawan sebagai panik dan tidak logis, padahal yang dipersoalkan adalah substansi proses dan hak‑hak dasar terdakwa.
Secara hukum, eksepsi memang dibatasi ruang lingkupnya, dan hakim pun menolak keberatan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa banyak argumennya terkait aspek pembuktian—yang seharusnya dibahas pada tahap pembuktian, bukan eksepsi. Namun cara jaksa menanggapi dengan istilah panik, dan bahkan menuduh adanya suuzan (prasangka buruk) terhadap aparat penegak hukum, mengaburkan batas antara kritik strategi hukum dengan tuduhan yang bisa memperlemah legitimasi proses peradilan.
Lebih jauh, narasi jaksa yang meminta agar pihak terdakwa dan kuasa hukumnya tidak “mencari simpati” dengan menggiring opini publik menandakan kekhawatiran yang lebih luas: bahwa perdebatan hukum akan melampaui meja hijau dan beralih ke arena politik opini. Ini adalah realitas modern di mana proses hukum dan persepsi publik bersinggungan. Tetapi justru karena proses hukum memiliki implikasi besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem, maka sikap defensif yang agresif dari jaksa sering dibaca sebagai tanda ketidaknyamanan atas keterbukaan argumentasi, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan prosedural.
Reaksinya menjadi lebih tajam ketika jaksa mengklaim bahwa dakwaan telah disusun secara lengkap dan sesuai prosedur, padahal hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa sebelum tahap pembuktian dimulai—sebuah langkah yang memperkuat hak pembelaan terdakwa untuk mengakses bukti yang relevan. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya masih ada pertanyaan substantif tentang kelengkapan bukti dan bagaimana proses pemeriksaan berjalan.
Jika ditelaah secara kritis, sengketa di ruang sidang ini bukan sekadar soal benar atau salahnya eksepsi teknis, tetapi tentang bagaimana narasi hukum dibentuk, dikomunikasikan, dan dikonsumsi publik. Ketika jaksa memilih bahasa emosional dan menempatkan pihak terdakwa sebagai pihak yang “panik” atau “suuzan”, justru hal itu membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah penegakan hukum berjalan secara objektif atau apakah hukum dipakai sebagai instrumen tekanan terhadap pihak tertentu.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini mencerminkan dilema penegakan hukum di negara demokratis modern: antara menjaga disiplin prosedural dan membuka ruang bagi kritik yang rasional terhadap proses. Lebih dari itu, ini soal kepercayaan publik: jika bahasa hukum dipenuhi oleh serangan balik emosional terhadap pihak lawan, bagaimana publik yang netral dapat melihat proses peradilan sebagai sesuatu yang adil, bukan sekadar panggung pertarungan retorik? BS*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/ramairamai-ambil-air-di-lubang-raksasa.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar