Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019) lalu. Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai.
JAKARTA — Pemerintah meluruskan polemik yang berkembang di tengah publik terkait pengaturan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 256 yang mengatur unjuk rasa, pawai, dan demonstrasi di ruang publik. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mewajibkan izin, melainkan hanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
Penegasan itu disampaikan menyusul kekhawatiran berbagai kalangan sipil yang menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Pasal 256 itu harus dibaca secara utuh. Kata kuncinya adalah pemberitahuan, bukan izin,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Bunyi Pasal 256 KUHP Baru Dalam KUHP baru, Pasal 256 menyebutkan: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru bernilai maksimal Rp10 juta.
Pasal inilah yang memicu kekhawatiran publik karena dianggap memberi ruang pemidanaan terhadap demonstran.
Prof Eddy menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis tetap menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kewajiban pemberitahuan semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, bukan membatasi hak warga negara.
“Demonstrasi itu pasti berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Maka pemberitahuan ke polisi penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjaga hak pengguna jalan lain,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tugas kepolisian bukan untuk melarang demonstrasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
“Tidak ada larangan demo selama diberitahukan. Polisi itu tugasnya mengatur, bukan membungkam,” tegas Prof Eddy.
Penafsiran “Jika dan Hanya Jika” Lebih lanjut, Prof Eddy menjelaskan bahwa Pasal 256 bersifat kondisional, atau yang ia sebut sebagai implikasi “jika dan hanya jika”.
Ia menguraikan beberapa skenario penting:
Jika demonstrasi diberitahukan ke polisi dan terjadi keonaran, koordinator aksi tidak bisa dipidana karena sudah memenuhi kewajiban pemberitahuan. Jika demonstrasi tidak diberitahukan, tetapi berjalan damai dan tidak menimbulkan gangguan, peserta juga tidak bisa dijerat pidana. Pemidanaan baru dapat diterapkan jika tidak ada pemberitahuan dan demonstrasi menimbulkan gangguan serius terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. “Jadi tidak otomatis dipidana. Itu intinya,” kata Prof Eddy menutup penjelasannya.
Kritik Masyarakat Sipil: Potensi Kriminalisasi Tetap Ada Meski pemerintah memberi klarifikasi, kritik dari kalangan masyarakat sipil belum surut. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Pasal 256 tetap menghadirkan norma baru yang berbahaya bagi kebebasan sipil.
Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Baru Tak Larang Kritik Presiden-Wapres: Yang Dilarang Adalah Fitnah dan Umpatan Menurut Isnur, selama ini kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang pendekatannya bukan pemidanaan, melainkan administratif.
“Dalam UU 9/1998, sanksinya bukan pidana penjara terhadap peserta aksi, tapi pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak yang menghalangi demonstrasi,” jelas Isnur.
Namun dalam KUHP baru, paradigma tersebut dinilai berubah drastis.
“Sekarang orang yang mengekspresikan pendapatnya justru bisa dipidana hingga enam bulan. Ini norma baru,” katanya.
Ancaman Lebih Berat dari Hukum Kolonial Isnur juga menyoroti bahwa ancaman pidana dalam KUHP baru justru lebih berat dibandingkan KUHP warisan kolonial. Ia menyinggung Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.
Dalam KUHP lama, pelanggaran serupa hanya diancam denda kecil atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru, ancaman melonjak hingga enam bulan penjara.
“Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memburuk, pasal-pasal ini seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial, bahkan dengan ancaman yang jauh lebih berat,” ucap Isnur.
Polemik Belum Usai Pemberlakuan KUHP baru membuka kembali perdebatan klasik antara ketertiban umum dan kebebasan sipil. Di satu sisi, pemerintah menegaskan tidak ada niat membungkam suara rakyat. Di sisi lain, masyarakat sipil menilai ruang kriminalisasi masih terbuka lebar jika penegakan hukum tidak dilakukan secara ketat dan proporsional.
Ke depan, implementasi di lapangan akan menjadi ujian utama: apakah Pasal 256 benar-benar menjadi alat pengaturan, atau justru berubah menjadi instrumen pembatasan demokrasi.
Pemerintah boleh saja menegaskan bahwa demonstrasi tak perlu izin—cukup pemberitahuan. Namun dalam negara hukum, persoalannya bukan semata apa yang dikatakan, melainkan apa yang bisa terjadi ketika aturan itu dijalankan. Di titik inilah Pasal 256 KUHP baru menyisakan kegelisahan yang sah.
Secara normatif, penjelasan Wakil Menteri Hukum terdengar menenangkan. Negara, katanya, hanya ingin mengatur lalu lintas, menjaga ketertiban, dan memastikan hak publik lain tak terganggu. Tetapi hukum pidana bukan sekadar soal niat baik pembentuk undang-undang. Ia adalah soal tafsir, diskresi, dan relasi kuasa di lapangan.
Frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” adalah pintu masuk paling rawan. Dalam praktik, siapa yang menentukan sebuah aksi sudah mengganggu kepentingan umum? Apakah kemacetan akibat demo buruh menuntut upah layak bisa dianggap gangguan? Apakah suara lantang mahasiswa otomatis dimaknai keonaran? Di sinilah pemberitahuan berpotensi berubah menjadi filter politik.
Argumen “jika dan hanya jika” yang disampaikan pemerintah memang rapi secara logika hukum. Namun realitas penegakan hukum di Indonesia sering kali jauh dari ideal. Ketika aparat memiliki kewenangan menilai situasi secara subjektif, maka norma pidana—sekalipun bersyarat—tetap menyimpan potensi kriminalisasi.
Kritik masyarakat sipil menemukan relevansinya di sini. Selama ini, kebebasan berpendapat diatur dengan pendekatan administratif melalui UU 9/1998. Negara hadir sebagai pengatur, bukan penghukum. KUHP baru menggeser paradigma itu: dari melindungi ekspresi menjadi mengancam ekspresi dengan pidana penjara. Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan perubahan filosofi.
Lebih problematis lagi, ancaman hukuman yang lebih berat dibanding KUHP kolonial justru muncul di era demokrasi. Ironis: hukum nasional yang diklaim lebih berdaulat malah menghadirkan rasa takut yang lebih besar bagi warga negara.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan soal apakah demo perlu izin atau tidak. Ini soal apakah negara sungguh percaya pada warganya. Demokrasi tidak mati karena aturan tertulis, melainkan karena ketakutan untuk bersuara. Jika Pasal 256 tidak diawasi secara ketat dan ditafsirkan secara sempit, maka “pemberitahuan” bisa menjadi jerat sunyi bagi kebebasan yang dijamin konstitusi.
Sejarah mengajarkan satu hal: ketika suara rakyat mulai dihitung sebagai potensi keonaran, demokrasi sedang berjalan mundur—perlahan, tapi pasti. DG* |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar