Penertiban Puluhan Usaha Hiburan Bukan Bermaksud Menghambat Investasi - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 11 Januari 2026

Penertiban Puluhan Usaha Hiburan Bukan Bermaksud Menghambat Investasi


Darisman

DHARMASRAYA  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyimpang dari fungsi yang seharusnya. Puluhan tempat hiburan tersebut dicurigai menyamarkan kegiatan karaoke dan hiburan malam sebagai restoran atau rumah makan, tetapi dalam praktiknya menyediakan minuman beralkohol, tuak tradisional, serta jasa pekerja penghibur, yang memicu keresahan di tengah masyarakat.


Warga setempat mengeluhkan aktivitas di lokasi hiburan yang berlangsung hingga larut malam, menyebabkan kebisingan dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial, agama, serta adat istiadat yang dijunjung tinggi masyarakat Dharmasraya. Menanggapi hal ini, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 pada 30 Desember 2025 mengenai penertiban tempat hiburan. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa penertiban bukan bermaksud menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Pemkab tetap membuka ruang bagi pelaku usaha dan investor selama kegiatan bisnis mereka legal dan sesuai ketentuan. 


Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang aktivitas seperti beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menyediakan minuman beralkohol dan tuak tradisional, serta menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) atau kegiatan lain yang dinilai melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.


Pemerintah daerah juga menegaskan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk penutupan usaha, denda administratif hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman pidana kurungan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Selain penegakan hukum, Satpol PP akan melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha hiburan terkait ketentuan perizinan, jam operasional, dan larangan yang berlaku. Pemkab juga mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran secara etis dan bertanggung jawab demi menjaga ketertiban lingkungan bersama. 


Kasus puluhan usaha hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya itu bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan cerminan konflik lebih dalam antara nilai norma sosial masyarakat dan praktik usaha komersial yang mencari celah hukum demi keuntungan ekonomi. Pemkab Dharmasraya, melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025, memilih mengambil langkah tegas sebagai respons terhadap keresahan publik yang muncul akibat aktivitas usaha hiburan yang menyimpang dari izin serta fungsinya. 


Pertama, tindakan pemerintah daerah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lokal masih relevan sebagai instrumen menjaga ketertiban sosial. Operasional karaoke yang “menyamar” sebagai rumah makan, penjualan minuman beralkohol dan tuak tradisional, serta keterlibatan jasa pekerja seks komersial jelas melampaui batas kewajaran izin usaha yang berlaku dan melanggengkan praktik yang menimbulkan keresahan masyarakat. Langkah penertiban ini bukan hanya soal formalitas perizinan, tetapi tentang pemeliharaan nilai agama, norma kesusilaan, dan adat istiadat yang dijunjung oleh warga Dharmasraya. 


Namun, ketegasan pemerintah daerah juga harus dipandang secara kritis. Dalam memerangi praktik usaha yang melanggar aturan, Pemkab Dharmasraya perlu memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak berujung pada distorsi iklim investasi atau diskriminasi bagi pelaku usaha yang taat hukum. Pernyataan pejabat setempat bahwa tindakan ini bukan anti investasi penting untuk disampaikan, namun dalam implementasinya dibutuhkan kejelasan prosedur perizinan, pendampingan bagi pelaku usaha, serta transparansi penindakan agar usaha kecil—terutama yang sedang berkembang—tidak terjebak dalam ketidakpastian regulasi.


Selanjutnya, kebijakan tersebut juga membuka peluang perdebatan mengenai peran budaya lokal dalam menentukan ranah usaha komersial. Di satu sisi, masyarakat berhak mempertahankan nilai-nilai tradisional yang melekat di wilayahnya. Di sisi lain, era globalisasi ekonomi menuntut adanya keseimbangan antara pelestarian sosial budaya dan inovasi usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, pendekatan penertiban tidak cukup dengan sanksi administratif semata, tetapi harus disertai dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas agar standar sosial dan ekonomi dapat berjalan secara harmonis.


Akhirnya, langkah Pemkab Dharmasraya ini menggarisbawahi satu hal krusial: kedaulatan hukum harus dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tindakan tegas terhadap pelanggaran izin usaha di sektor hiburan adalah wujud dari kedaulatan tersebut. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari banyaknya tempat usaha yang ditutup atau disanksi, melainkan dari kemampuan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang adil, berpihak pada kepentingan umum, serta mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat, tertib, dan bermartabat. DGO*


Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/sepeda-motor-jalan-santai-nilai-sosial.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here