![]() |
PASAMAN BARAT –Pencapaian Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 patut diapresiasi. Predikat ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bukti komitmen institusi penegak hukum dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah: dengan adanya Zona Integritas, benarkah korupsi akan benar-benar teratasi?
Zona Integritas pada hakikatnya merupakan sebuah sistem pencegahan. Melalui reformasi birokrasi, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, ZI dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi. Standar pelayanan yang jelas, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pengawasan internal yang ketat menjadi instrumen penting dalam menekan potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, ZI dapat dipandang sebagai fondasi awal yang kuat untuk membangun budaya antikorupsi.
Namun demikian, ZI bukanlah jaminan mutlak bahwa korupsi akan lenyap sepenuhnya. Korupsi tidak hanya persoalan sistem, tetapi juga persoalan mentalitas dan integritas individu. Tanpa kesadaran moral dan komitmen pribadi aparatur, berbagai regulasi dan prosedur berpotensi menjadi formalitas belaka. Bahkan, tidak jarang praktik korupsi justru terjadi di institusi yang secara administratif telah menerapkan berbagai standar pengawasan.
Di sinilah pentingnya menjadikan ZI sebagai proses berkelanjutan, bukan tujuan akhir. Predikat WBK seharusnya menjadi pemicu untuk terus memperbaiki diri, bukan sekadar capaian prestise. Pernyataan Kepala Kejari Pasaman Barat bahwa predikat WBK menjadi pendorong untuk memperkuat pelayanan publik yang bersih dan profesional menunjukkan pemahaman bahwa integritas harus dijaga secara konsisten, bukan hanya pada saat penilaian.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga memegang peran krusial. Transparansi dan ruang partisipasi publik dalam pengawasan akan memperkuat efektivitas Zona Integritas. Ketika masyarakat berani melapor dan aparat merespons secara serius, maka ekosistem antikorupsi dapat terbentuk dengan lebih kokoh.
Dengan demikian, Zona Integritas tidak serta-merta menghapus korupsi, tetapi ia adalah langkah strategis untuk mencegah dan meminimalkan praktik tersebut. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pimpinan, integritas aparatur, konsistensi pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat. Jika ZI dijalankan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, maka harapan menuju birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi bukanlah utopia, melainkan tujuan yang realistis untuk diwujudkan. (gmz)


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar